Rekor Muri yang ditorehkan oleh tinta Printer Blueprint. sumber : http://www.blueprint-indonesia.com/products/?id=1&_page=8 |
Menjadi Guru di
era kekinian sungguh merupakan suatu berkah yang tak ternilai harganya dan juga
menjadi suatu profesi yang membutuhkan kerja keras, rasa ikhlas untuk
menggeluti profesi dengan sepenuh hati, siap dengan segala tantangan, penuh
dedikasi, dan yang paling utama adalah mampu mempersiapkan semua perangkat
pembelajaran yang dibutuhkan saat akan melaksakana kegiatan atau proses belajar
mengajar di dalam kelas. Seorang guru yang profesional seperti yang tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen,
adalah guru yang mampu mengemban dan melaksanakan empat Kompetensi Guru sesuai
dengan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 untuk menjabarkan ayat 8 tentang
Standard Kompetensi Guru.
Standard Kompetensi
Guru yang dimaksud, adalah : Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional. Dalam mewujudkan Guru yang
Profesional, memiliki Kompetensi Pedagogik, setiap guru diharapkan mampu
memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, hingga mengembangkan
kemampuan peserta didik. Dalam mengasah tingkat ke-profesionalan dirinya
dalam mengajar, seorang guru (termasuk saya) diharapkan harus mampu selalu
meng-update
penguasaan materi yang akan diajarkan kepada peserta didik secara luas dan
mendalam, karena pada dasarnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu berkembang
dengan pesat. Sehingga guru diharapkan sangat menguasai materi kurikulum
mata pelajaran yang diampunya dan substansi keilmuan yang menaungi materi yang
akan diajarkan. Untuk menguasai hal itu semua, maka guru (termasuk saya) harus
menguasai dan mampu memanfaatkan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan
Komunikasi), khususnya dalam mengolah, merancang, serta menghasilkan (output)
Perangkat RPP (Rencana Proses Pembelajaran), maupun
mencetak dokumen-dokumen penting lainnya.