Selasa, 15 Desember 2015

Peran Saya, Guru TIK Dalam Upaya Mencegah Korupsi Di Lingkungan Dan Masyarakat




I.     Pendahuluan
Korupsi, penyakit kronis yang sudah menggerogoti setiap sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Tidak ada kata kecuali, seluruh lapisan masyarakat merasakan bagaimana dasyatnya penyakit ini menularkan virusnya dan menjadi momok menakutkan yang sampai sekarang belum ada formula yang tepat untuk mengentaskan penyakit kronis yang satu ini. Yang paling menyedihkan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seakan-akan bekerja sendirian tanpa dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan, harus merasakan tekanan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Anggota-Anggota DPR yang notabene adalah wakil-wakil rakyat yang bekerja di Parlemen untuk mensejahterakan kurang lebih dua ratus empat puluh jiwa Rakya Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
KPK, adalah lembaga independen, bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas Pemberantasan korupsi yang telah berakar kuat ditengah masyarakat Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, KPK ada untuk melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang faktanya banyak dilakukan oleh oknum-oknum pejabat hingga pegawai rendahan yan bekerja di Lembaga-Lembaga Pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah yang dilaksanakan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Bahkan bisa di buatkan dalam bahasa konotasi yang lebih simpel, korupsi berjamaah.