I.
Pendahuluan
Korupsi, penyakit kronis yang sudah menggerogoti setiap sendi kehidupan
bermasyarakat di Indonesia. Tidak ada kata kecuali, seluruh lapisan masyarakat
merasakan bagaimana dasyatnya penyakit ini menularkan virusnya dan menjadi momok menakutkan yang sampai sekarang belum
ada formula yang tepat untuk mengentaskan penyakit kronis yang satu ini. Yang
paling menyedihkan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seakan-akan bekerja
sendirian tanpa dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan, harus merasakan
tekanan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Anggota-Anggota DPR yang
notabene adalah wakil-wakil rakyat yang bekerja di Parlemen untuk
mensejahterakan kurang lebih dua ratus empat puluh jiwa Rakya Indonesia dari
Sabang hingga Merauke.
KPK, adalah lembaga independen, bebas dari kekuasaan manapun dalam
melaksanakan tugas Pemberantasan korupsi yang telah berakar kuat ditengah
masyarakat Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002, KPK ada untuk melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK)
yang faktanya banyak dilakukan oleh oknum-oknum pejabat hingga pegawai rendahan
yan bekerja di Lembaga-Lembaga Pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah yang
dilaksanakan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Bahkan bisa di buatkan
dalam bahasa konotasi yang lebih simpel, korupsi
berjamaah.