Jakarta—Hasil Ujian Nasional (UN) SMA/sederajat digunakan sebagai
pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN). Kebijakan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Nomor : 0123/MPK.H/KR/2015 Nomor: 8/M/KB/II/2015.
“Hasil UN nanti akan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah
calon mahasiswa atau lulusan SMA yang mendaftar ke perguruan tinggi
diterima atau tidak,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Ainun Na’im selaku Plt Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, saat memberikan keterangan pers di
Kemendikbud, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ainun menyampaikan, dalam
surat edaran tersebut juga disepakati ketentuan mengenai penggunaan
nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh panitia SNMPTN dan
masing-masing PTN. Perguruan tinggi, kata Ainun, memiliki otoritas
akademik, kultur, dan karakteristik sesuai dengan visi dan misinya.
“Dalam menentukan diversifikasi atau berbagai sifat yang harus ada pada
calon mahasiswa menjadi kewenangan atau otoritas masing-masing perguruan
tinggi,” katanya.
Ainun menyebutkan, butir lain dalam surat
edaran tersebut adalah panitia pusat dalam hal ini Pusat Penilaian
Pendidikan, menyerahkan hasil pengolahan UN kepada panitia SNMPTN
selambat-lambatnya pada tanggal 2 Mei 2015.
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Furqon menyampaikan, PTN dapat
memanfaatkan hasil UN di antaranya untuk mengetahui peringkat siswa
relatif pada tingkat sekolah dan daerah, kompetensi siswa dalam memenuhi
standar kompetensi lulusan (SKL), dan peta sub kompetensi siswa untuk
matrikulasi dan penentuan program studi. “PTN juga dapat menggunakan
indeks integritas untuk memastikan integritas calon mahasiswa dan
sekolahnya,” katanya.
Manfaat lainnya, kata Furqon, adalah untuk
afirmasi daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) dengan lebih
terstruktur dan meningkatkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab, selaku Ketua
Panitia SNMPTN 2015 menyampaikan, sesuai undang-undang yang berlaku
bahwa hasil penilaian jenjang sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk dasar
seleksi pada jenjang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kata dia,
konsisten dengan di jenjang SD, SMP, dan SMA maka hasil UN ini dapat
dimanfaatkan sebagai pertimbangan seleksi masuk PTN. “Semua rektor
sepakat mempertimbangkan (hasil UN sebagai pertimbangan SNMPTN),”
katanya.
Rochmat menyampaikan, pihaknya juga merasa terbantu
dengan data detil setiap mata pelajaran. Dia mencontohkan, untuk jurusan
kedokteran misalnya, dapat mempertimbangkan nilai pada mata pelajaran
Biologi dan Kimia. “Angka yang tinggi di kedua mata pelajaran tersebut
dapat pertimbangan lebih dibandingkan mata pelajaran Fisika dan
Matematika,” katanya.
Rochmat mengatakan, hal tersebut berlaku
juga sebaliknya untuk penerimaan pada jurusan bidang teknik. “Nilai pada
mata pelajaran Fisika dan Matematika mempunyai bobot yang lebih tinggi
dibandingkan mata pelajaran Biologi dan Kimia. Kita apresiasi hasil UN
ini untuk bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya. (Agung SW/sumber:
portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar